Golongan tarif Rumah Tangga (R)-1/TR dengan batas daya 1.300 VA, mengalami kenaikan dari Rp1.214 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh. Sementara golongan tarif R-1/TR dengan batas daya 2.200 VA, mengalami kenaikan dari Rp1.224 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh.
Untuk golongan R-2/TR, dengan batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, dipatok sebesar Rp1.496,05 per kWh dan golongan R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA mengalami kenaikan dari Rp1.279 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh.
B-2/TR dengan daya antara 6.600 VA sampai dengan 200 kVA baik reguler maupun prabayar ditetapkan biaya pemakaian dan biaya sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Untuk Golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.077,18 per kWh dan Rp1.159,30 per kVarh. Beban pemakaian tersebut sama dengan golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA.
Sementara untuk golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas biaya pemakaian dikenakan Rp1.011,99 per kWh. Golongan P-1/TR dengan golongan 6.000 VA sampai dengan 200 kVA biaya pemakaian baik reguler maupun prabayar ditetapkan sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Kemudian golongan Pelanggan Pemerintah (P)-2/TM daya di atas 200 kVA mengalami penurunan, dari Rp1.139 per kWh menjadi Rp1.077,18 per kWh dan Rp1.159,30 per kVArh. Sementara untuk Golongan P-3/TR mengalami kenaikan dari Rp12.221 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh.
Sementara untuk golongan L/TR, TM, TT dikenakan biaya Rp1.574,57 per kWh baik untuk reguler maupun prabayar.
(Rizkie Fauzian)