Kepala dinas perhubungan komunikasi dan informasi (dishubkominfo) Jawa Tengah, Urip sihabudin mengatakan, saat pemerintah menerapkan kenaikan BBM subsidi sebesar Rp2.000 beberapa waktu lalu, idealnya tarif angkutan naik antara 25-30 persen. Namun pemerintah hanya menetapkan kenaikan tarif angkutan maksimal sebesar 10 persen.
“Dengan kenaikan Rp2.000 seharusnya harga keekonomian tarif angkutan naik 25-30 persen. Tapi menteri perhubungan hanya memperbolehkan kenaikan maksimal 10 persen,” ungkapnya di Semarang, Senin (5/1/2015)
Urip menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan organisasi angkutan darat (organda) Jawa Tengah terkait penetapan tarif angkutan. Menurutnya, Organda siap menurunkan kembali tarif angkutan umum jika ke depan terjadi penurunan harga BBM bersubsidi yang cukup signifikan.