Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis tujuh orang yang terkena sanksi usai peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 dengan tujuan Surabaya-Singapura. Dari ketujuh orang tersebut, ada yang dinonaktifkan dan dimutasi.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustafa Djuaraid mengatakan, tujuh orang yang dinonaktifkan itu berasal dari PT Angkasa Pura I (Persero), Airnav Indonesia, dan Kementerian Perhubungan.
Dua orang dari PT Angkasa Pura I yang dimutasi, yaitu Department Head Operation AP I cabang Bandara Juanda dan Senior Head PT AP I cabang Bandara Juanda.
(Rizkie Fauzian)