JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan aturan baru mengenai penjualan tiket murah yang dilakukan para maskapai penerbangan.
Staff Khusus Menteri Perhubungan, Hadi Mustofa Djuraid, mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan penjualan 40 persen dari batas atas penjualan tiket.
"Ditingkatkan 40 persen dari batas atas. Dinaikkan safetynya," kata Hadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Untuk maskapai penerbangan berbiaya rendah, Hadi akan mengizinkan jika tidak lagi memberikan makanan ringan dalam penerbangan, asalkan sektor keselamatan diutamakan.
"Adanya penurunan standar safety. Itu tidak boleh," tutupnya.
(Rizkie Fauzian)