JAKARTA - Mulai 1 April 2015, pemerintah memberlakukan dan mewajibkan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C) kepada para eksportir. Ketentuan ini bertujuan agar devisa ekspor yang didapat para eksportir dalam negeri tercatat dan tidak disimpan di luar negeri.
Banyak yang memperkirakan penerapan L/C ini akan menurunkan kinerja ekspor RI pada tahun ini, pasalnya selama ini para eksportir ada yang tidak mencantumkan L/C dan lebih banyak menggunakan L/C di luar negeri. Lalu apa tanggapan pemerintah?
"L/C itu saya enggak lihat itu penurunan, pokoknya L/C itu hanya supaya mengetahui berapa ekspor kita kirimkan pada nilai sebenarnya, bukan pada nilai di dalam dokumen ekspor barang. Cuma pelaporan kok," sebut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Menurut Bambang, penerapan ini juga harus menekankan L/C dari dalam negeri, maupun perbankan dalam negeri. Pasalnya selama ini, banyak para eksportir melakukan L/C di luar negeri. Bambang menjelaskan, jika para eksportir tidak menerapkan L/C, akan ada sanksi yakni pelarangan ekspor.
"Iya enggak bisa ekspor, ada penangguhan nanti. Enggak bisa ekspor. Ya saya pikir gini, anda usaha, usahanya ekspor apa bisa survive kalau enggak ekspor, enggak bisa kan? Pasti mereka butuh itu. Jadi disiplin lah intinya," tegas Bambang.
Aturan ini akan mengatur semua produk ekspor dan komoditi dan sumber daya alam, dan mineral seperti batu bara, minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya wajib pakai L/C saat dilakukan ekspor.