Soal Tarif Listrik, Menteri ESDM Terbitkan 2 Aturan Baru

Athurtian, Jurnalis
Selasa 13 Januari 2015 17:15 WIB
Ilustrasi listrik. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku kesulitan untuk memasok listrik lantaran minimnya pembangkit listrik. Untuk itu, dibutuhkan pembangkit listrik yang cukup besar. Karenanya, PLN akan meminta bantuan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

Menteri ESDM Sudirman Sahid mengatakan, guna mendukung membangun proyek listrik sebesar 35.000 megawatt (mw). Dia akan meluncurkan Peraturan Menteri (permen) untuk mewujudkan dan menyelesaikan masalah listrik di Indonesia.

"Kita sudah menerbitkan dua Peraturan Menteri yang baru untuk sektor kelistrikan. Itu bertujuan untuk menggenjot penyelesaian masalah listrik dan mega proyek pembangkit listrik 35.000 mw," ujar dia dalam Forum Pimpinan Ketenagalistrikan Indonesia, di kantor Pusdiklat KEBTKE, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Dia menjelaskan, dua peraturan menteri tersebut yakni Keputusan Menteri Keputusan Menteri No.74K/21/MEM/2015 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2015-2024, dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batu Bara, PLTG/PTLMG, PLTA oleh PT PLN (Persero) melalui penunjukan langsung.

Menurutnya, dengan adanya dua peraturan menteri tersebut nantinya akan memudahkan PLN untuk pengadaan barang dan pembelian tarif listrik tanpa perlu meminta izin lagi pada Kementerian ESDM. "Semuanya dapat dilakukan langsung melalui penunjukan langsung oleh PLN, enggak perlu izin saya lagi," tukas Sudirman.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya