JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan dalam proses eksekusi kapal pencuri yang ditangkap negara bisa melalui proses apa saja. Susi menjelaskan, kapal-kapal ilegal tersebut sejatinya bisa ditenggelamkan bahkan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan industri perikanan lainnya.
" Ditenggelamkan boleh atau dibuat pendinginan untuk hasil tangkapan nelayan. Dan membangun industri perikanan di pulau terpencil, atau untuk pelatihan pengelolaan ikan," kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Susi menjelaskan, tindakan penenggelaman juga memberikan keuntungan yang banyak kepada para nelayan nasional. Pasalnya, pasca-ditenggelamkan kapal tersebut bisa menjadi rumah bagi ikan-ikan.