Rakus, Kapal Ilegal Tangkap Ikan RI Saat Natal & Tahun Baru

Hendra Kusuma, Jurnalis
Rabu 14 Januari 2015 14:37 WIB
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut kapal penampung MV Hai Fa yang berkapasitas 4.036 gross ton (gt) harus menanggung akibat lantaran telah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Laut Asep Burhanuddin mengatakan, kapal Hai Fa tertangkap membawa 900,7 ton ikan, dan tidak memiliki surat laik operasi (SLO).

"Jadi ini tindakan pelaku usaha yang rakus, di mana mengambil saat Natal dan Tahun Baru, tetapi ternyata dia kecele (tertipu)," kata Asep di KKP, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

 

Asep menjelaskan, awal mula penangkapan berawal dari laporan kapal pengawas yang hanya berawakkan dua orang. Lalu laporan tersebut langsung disuarakan kepada Kasal dan langsung ditindak penangkapan.

Dengan begitu, Asep menyebutkan aparat penegak hukum dan pemerintah menunjukkan kekompakan yang solid.

"Hanya memang kemasannya harus lebih baik lagi, jadi tidak ada kata-kata lagi meminta bantuan, tetapi secara otomatis sama-sama mengamankan kelautan dna perikanan Indonesia," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya