Dilanjutkannya, selain menetapkan UU tersebut, pemerintah juga harus menetapkan harga patokan tertinggi untuk Independent Power Producer (IPP) dan Excess Power yang tertuang dalam Permen ESDM No.3 Tahun 2015 dengan tujuan untuk mempermudah pelaksanaan negosiasi antara PT PLN dengan pengembang dan dengan adanya harga patokan tertinggi, maka perlu persetujuan harga dari Menteri.
Ketiga,untuk menetapkan harga patokan tertinggi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi bisa menggunakan Permen ESDM No.17 Tahun 2014.
Kelima, penunjukan dan pemilihan Independent Power Producer (IPP), di mana bisa melakukan penunjukan langsung untuk menggunakan energi baru terbarukan, gas marjinal, batu bara, mulut tambang dan energi.
Lanjutnya, terkait perizinan terpadu satu pintu (PTSP) yang dilaksanakan di BKPM dan terakhir pemerintah dan PLN sinergi untuk membentuk Project Manajemen Office (PMO).
(Rizkie Fauzian)