Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, revisi Peraturan menteri (Permen) ESDM nomor 39 tahun 2014 yang menetapkan perubahan harga BBM dalam sebelum sebulan sekali sudah selesai.
Sehingga Permen ESDM berubah, dan akan menetapkan harga BBM setiap dua minggu sekali.
"Permen ESDM perbaikan sudah selesai implementasinya. tinggal direalisasikan dan menunggu hasil rapat ini dengan Presiden," ucap Sudirman pagi tadi.
(Rizkie Fauzian)