"Biarpun ada rencana pemerintah yang akan memberikan pajak kepada para penjual batu akik, kita nanti dulu sajalah. Mereka ini kan biar fenomenanya tinggi, rata-rata berjualannya belum tetap," kata dia.
"Tidak seperti penjual emas. Tapi kalau harga jualnya stabil sama seperti penjualan emas, kenapa tidak," tambah dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Yulistiyanto, mengatakan bila dalam Perda tentang pendapatan daerah, penjualan akik tidak masuk dalam salah satu sektor yang akan ditarik retribusinya.
"Saya tidak paham itu,karena di Perda tidak ada. Jadi saya tidak bisa berkomentar banyak,"ujar Budi.
(Martin Bagya Kertiyasa)