"Perbaikan sistem gaji seluruh Indonesia. Kan ada modelnya," ujar Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Menurut dia, apa yang dilakukannya tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi birokrasi, termasuk mengatur besaran tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Nah, model ini harus ada hitungannya. Bukan cuma gaji naik berapa. Poin-poin kerjanya TKD dinamis, itu bicara poin. Kalau daerah yang gajinya kecil sudah dibatasi, tidak boleh lebih dari 30 persen misalnya dari APBD. Justru poinnya dikecilin," kata Ahok.
Dia menjelaskan, poin-poin kinerja itu lah yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan TKD pada pegawai negeri sipil. "Sistemnya ada, ini yang kita mau samakan persepsinya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, penghasilan PNS Pemprov DKI akan melonjak drastis dari tahun sebelumnya, di mana terjadi rata-rata kenaikan pendapatan hingga Rp20 juta.
Seperti besaran take home pay, pejabat struktural tingkat lurah yakni Rp33.730.000, naik sekitar Rp20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, TKD Statis Rp13.085.000, TKD Dinamis Rp13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp4.000.000.
(Martin Bagya Kertiyasa)