JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil menjawab pertanyaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada November lalu. Hal ini dipaparkan saat sidang Paripurna mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dasar filosofis pemerintah pada penyesuaian harga BBM adalah pembatasan penyediaan anggaran subsidi sektor konsumtif untuk memfasilitasi ruang fiskal yang lebih besar," kata Sofyan di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (18/2/2015).
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 yang secara tegas mengamanatkan bahwa besaran anggaran untuk subsidi BBM harus disesuaikan dengan perubahan harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar Rupiah.
Atas dasar tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM ketika harga minyak mentah dunia turun di bawah asumsi makro dalam APBN-P 2014. Namun, meskipun demikian, kurs beli Bank Indonesia (BI) mengalami pelemahan yang menyebabkan harga keekonomian tetap tinggi.
Dalam kondisi tersebut, Sofyan menuturkan, penetapan harga baru BBM pada November lalu tetap disubsidi pemerintah. Untuk premium sebesar Rp1.842,6 per liter dan solar Rp2.985,8 per liter.
"Penetapan harga itu bertujuan untuk mengalihkan alokasi belanja tidak produktif menjadi belanja yang lebih produktif seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan," tambah dia.
(Fakhri Rezy)