Ketua Bidang Humas Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono menjelaskan dalam pasal tersebut tercantum bahwa kerugian terhadap aset-aset pihak ketiga yang disebabkan oleh operational maskapai penerbangan, seperti pengrusakan bandara oleh penumpang yang marah akibat delay dibebankan pada maskapai penerbangan yang akan mengangkut penumpang yang delay tersebut .
"Dari tindakan Direksi AP II tersebut membuktikan bahwa Direksi AP II tidak mengerti tentang peraturan penerbangan yang tertera dalam UU Penerbangan yang mengatur tentang Tanggung Jawab operator bandara terhadap pengguna jasa penerbangan dan maskapai penerbangan," papar dia dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa alasan Untuk kemanusian dan mencegah keributan yang ditakutkan merusak aset AP II tidak bisa jadi alasan untuk membayar refund. Terlebih lagi status AP II adalah perusahaan negara yang setiap biaya pengeluaran harus sesuai nomenklatur pos biaya yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan .
"AP II juga bukan Lembaga Keuangan seperti bank yang bisa meminjamkan Yang pada pihak lain dari sisi UU dan peraturan Direksi AP II sudah Salah besar, untuk itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Menteri BUMN Untuk mencopot segera semua Direksi AP II yang sudah membahayakan Keuangan perusahaan negara," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)