"Pemerintahan perlu mengaudit modal kerja yang disetor dalam lima tahun ke depan oleh Lion Air dan Jaminan Bank serta rencana kerja yang digunakan Untuk pengoperasian armada Lion Air seperti yang disyaratkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan Terkait kewajiban maskapai penerbangan niaga berjadwal," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2015).
Menurutnya jika hasil audit menyatakan Lion Air tidak memenuhi syarat, pemerintah berhak untuk menutup sebagian rute penerbangan milik Lion Air.
"Dan jika Tidak memenuhi syarat Sebaiknya pemerintah segera menghentikan sebagian rute rute operational Pesawat Lion Air agar Tidak merugikan konsumen penerbangan," tukasnya.
Sebagai informasi, penerbangan Lion Air telah mengalami keterlambatan penerbangan sejak Rabu 18 Februari 2015 pukul 17.00 dan mengakibatkan terjadinya kumulasi penumpang di terminal 1A, 1B, dan 3.
(Rizkie Fauzian)