"Pertanyaan berulang, pemerintah mau intervensi apa? Yang bisa intervensi itu hanyalah BI dengan cadangan devisa," ucap Bambang saat mengobrol santai dengan wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Bambang menjelaskan, sesuai undang-undang BI pun tidak bisa menargetkan posisi nilai tukar Rupiah. BI hanya menargetkan posisi inflasi.
"Dengan instrumen suku bunga dan kemudian kurs BI itu kestabilannya. Semua sudah dijelaskan," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Bank Indonesia (BI) menyatakan, cadangan devisa (cadev) RI per akhir bulan Februari 2015 mengalami kenaikan menjadi USD115,5 miliar dibandingkan pada bulan Januari yang sebesar USD114,2 miliar.
"Cadev naik menjadi USD115,5 miliar," ucap Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.
(Rizkie Fauzian)