Kendati demikian untuk barang bekas impor akan mulai ditertibkan dan dibuat landasan hukum kuat. Terkecuali barang bekas impor berbentuk barang modal seperti mesin.
"Kalau pakaian bekas impor itu dilarang. Tetapi kalau bekas dari dalam negeri itu tidak apa-apa. Kita juga mendorong garmen dalam negeri untuk masuk ke pasaran," ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, jika aturan ini telah rampung, pedagang yang nekat menjual pakaian bekas impor akan dikenakan sanksi berupa pidana 4 tahun atau denda Rp5 miliar. "Itu kalau masih bandel dagang pakaian bekas," tandasnya.
(Rizkie Fauzian)