Tahun Depan, Nekat Jual Pakaian Bekas Denda Rp5 Miliar

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2015 14:24 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Setelah melakukan imbauan terhadap bahaya pakaian bekas impor, kini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan larangan penjualan pakaian bekas impor.

Direktor Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengaku saat ini pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Kementerian Perdagangan. Dengan begitu, perdagangan pakaian bekas impor akan dilarang mulai tahun depan.

"Kita sedang menyusun Perpres itu ada barang bekas impor tidak boleh diperdagangkan. Kita sedang susun. Paling lambat tahun ini selesai," ucap Widodo di Auditorium RRI, Minggu (15/3/2015).

Dia menjelaskan bahwa sejatinya perdagangan barang bekas memang sudah berlangsung sejak dahulu. Untuk itu, perdagangan barang bekas atau pakaian bekas yang berasal dari Indonesia masih akan diperbolehkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya