Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelesaian pengadaan tanah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, pada 17 Maret 2015 itu.
Sekadar informasi, instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus Pemerintah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara.
Selain itu, Kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.
(Martin Bagya Kertiyasa)