Jokowi Naikkan Tunjangan DP Mobil, Fadel Sebut Aneh

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 02 April 2015 13:13 WIB
Ketua Komisi XI Fadel Muhamad (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kenaikan tunjangan berupa DP mobil pejabat ditanggapi Ketua Komisi XI Fadel Muhamad sebagai sesuatu hal yang aneh.
"Aneh, menurut saya tidak perlu di saat kita sedang melakukan penghematan, Presiden dan Wapres selalu katakan sudah tidak usah bangun kantor, kita harus hemat kita harus jaga ini, terus sekarang tiba-tiba dia bikin itu," katanya di Ballroom Hotel Kempinski, Kamis (2/4/2015).

Pihaknya sangat menyayangkan jika pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini. Fadel berpendapat uang yang digunakan untuk membayar uang muka mobil pejabat bisa digunakan untuk membantu rakyat miskin.

"Saya ketua Komisi XI menyayangkan kebijakan DP mobil pejabat ini, di saat kita butuhkan dana untuk kepentingan lain, kepentingan orang miskin, infrastruktur," tukasnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan DP mobil pejabat dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta. Hal itu tertuang dalam perpres nomor 39/2015, di mana aturan tersebut mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres

Disebutkan bahwa Fasilitas DP mobil pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp116.650.000. Dalam Perpres Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000. (rzk)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya