Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres Baru Keluar, Jatah DP Mobil Pejabat Resmi Batal Naik

Danang Sugianto , Jurnalis-Senin, 13 April 2015 |13:14 WIB
Perpres Baru Keluar, Jatah DP Mobil Pejabat Resmi Batal Naik
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tepat pada tanggal 8 April 2015, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2015. Perpres tersebut secara resmi mencabut Perpres Nomor 39 tahun 2015 yang mengubah Perpres 68 tahun 2010 tentang keniakan fasilitas uang muka mobil bagi pejabat negara.

“Peraturan Presiden Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut dilansir dari situs Setkab, Senin (13/4/2015).

Dengan berlakunya Perpres baru tersebut, otomatis nominal fasilitas uang muka mobil untuk pejabat negara kembali lagi sesuai dengan Perpres No 68 tahun 2010 yakni sebesar Rp116.650.000. Oleh karena itu, bagi pejabat negara yang telah menerima fasilitas tersebut, diminta untuk mengembalikan selisih uang mukanya sesuai dengan nominal yang berlaku.

Diketahui tunjangan uang muka untuk mobil pejabat negara sebelumnya hanya Rp116.650.000 sesuai Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Kemudian dinaikkan oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2015 menjadi Rp210.890.000.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement