JAKARTA - Pejabat negara akan mendapatkan kenaikan DP tunjangan uang muka (down payment/DP) untuk pembelian kendaraan. Tak tanggung-tanggung, nilainya naik 80 persen dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta. Sebenarnya apa latar belakang dilahirkannya keputusan ini?
Dilansir dari laman Setkab, Jumat (3/4/2015) keputusan ini bermula ketika Ketua DPR-RI Setya Novanto melalui surat Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 116.500.000,- (seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) disesuaikan menjadi Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam surat tersebut dinyatakan, alasan perlunya dilakukan revisi adalah terus meningkatnya harga DP mobil pejabat dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi ejabat negara/eselon I saat ini.
Terhadap surat tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto melalui surat Nomor B.49/Seskab/01/2015 tanggal 28 Januari 2015 kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan permohonan pertimbangan atas usulan Ketua DPR dimaksud.