Pihaknya sangat menyayangkan jika pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini. Fadel berpendapat uang yang digunakan untuk membayar uang muka mobil pejabat bisa digunakan untuk membantu rakyat miskin.
"Saya ketua Komisi XI menyayangkan kebijakan DP mobil pejabat ini, di saat kita butuhkan dana untuk kepentingan lain, kepentingan orang miskin, infrastruktur," tukasnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan DP mobil pejabat dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta. Hal itu tertuang dalam perpres nomor 39/2015, di mana aturan tersebut mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres
Disebutkan bahwa Fasilitas DP mobil pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp116.650.000. Dalam Perpres Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000. (rzk)
(Rani Hardjanti)