JAKARTA - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan DP mobil pejabat negara dari Rp116.650.000 menjadi Rp210.890.000. Pertimbangannya, ketentuan sebelumnya tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.
Terkait peraturan tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tidak tahu menahu persoalan biaya DP mobil pejabat yang dinaikkan.
"Saya enggak tahu, saya belum dapat info soal itu, jadi belum bisa menjelaskan," ungkapnya di Ballroom Hotel Kempinski, Kamis (2/4/2015).
Padahal sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa pertimbangan teknis terkait peraturan kenaikan DP mobil pejabat tersebut berada di Kementerian Keuangan.