Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Tak Tahu Tunjangan DP Mobil Pejabat Naik

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 02 April 2015 |13:20 WIB
Menkeu Tak Tahu Tunjangan DP Mobil Pejabat Naik
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Foto: Okezone)
A
A
A

"Soal pertimbangan teknisnya, silakan tanya ke Kementerian Keuangan, yang bisa menjelaskan lebih baik," ujar Andi Widjajanto, Kemarin.

Seperti diketahui perpres nomor 39/2015 ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres nomor 68/2010 disebutkan bahwa Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp116.650.000. Dalam Perpres Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.

Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial. (rzk)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement