JAKARTA - Kenaikan DP mobil pejabat menjadi Rp210 juta dari Rp116 juta bagi pejabat negara menuai kritikan dari berbagai kalangan. Namun pihak Istana menegaskan revisi Perpres tersebut bisa saja dicabut kembali dengan melihat reaksi dari berbagai pihak. Lantaran, mekanisme penandatangan revisi Perpres dinilai keliru.
"Bisa saja beliau (Jokowi) narik kembali kan. Ada yang masalah itu. Beliau sangat concern itu, ya beliau bilang bisa mekanisme proses pengambilan keputusan yang keliru. Ya kan tidak salah kalau di cabut. Bisa saja, saya enggak tahu nanti kita tunggu saja," kata Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Dirinya pun menilai pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa mekanisme revisi perpres tersebut di tangan kementerian sudah benar. Jokowi kata Luhut hanya menandatangi revisi perpres mengenai DP mobil pejabat tersebut ketika di tingkat kementerian sudah menyetujuinya.
"Bukan menyalahkan (kementerian) Memang benar kalau itu sih. Saya pun tanda tangan kalau sudah di paraf-paraf semua. Ya tandatangan bisa saja keliru, masak Presiden enggak boleh keliru," kata Luhut.