Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan DP Mobil Pejabat Naik Tiap Tahun

Prabawati Sriningrum , Jurnalis-Kamis, 02 April 2015 |20:24 WIB
Kenaikan DP Mobil Pejabat Naik Tiap Tahun
Kenaikan DP Mobil Pejabat Naik Tiap Tahun (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kenaikan pemberian DP mobil pejabat negara tersebut memang kerap naik setiap tahunnya. Sehingga, kebijakan tersebut terbilang wajar apalagi mengingat tingkat inflasi selama lima tahun cukup tinggi.

"Untuk membantu pejabat negara di lembaga tinggi dengan memberikan dukungan fasilitas. Ini hanya diberikan kepada anggota lembaga tinggi, sedangkan ketua dan wakil ketua serta menteri sudah ada mobil dinas," tutur Askolani di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Sebagaimana diketahui, kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2010, pemerintah hanya memberikan DP mobil pejabat negara sebesar Rp116 juta. Bahkan, pada Perpres Nomor 92 Tahun 2006, fasilitas ini hanya diberikan sebanyak Rp70 juta.

Lebih lanjut Askolani menjelaskan, jika kenaikan pemberian fasilitas ini sudah tertera dalam PAGU di setiap kementerian, sehingga hal ini menjadi hak mereka. Pihaknya mengakui, penetapan fasilitas tersebut sebenarnya sudah diefisienkan oleh pihaknya, mengingat usulan fasilitas tersebut sebesar Rp250 juta per individu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement