Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dituding tidak detil melihat permasalahan ini. Sehingga, Jokowi pun langsung menandatangani perpres tersebut tanpa mengecek lebih lanjut.
"Presiden langsung ngasih klarifikasi. Kamu kok mengadu domba? Sudah ya saya ditunggu DPD nih," dalih Bambang saat ditanya hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Menurut Bambang, dalam pertemuan dengan Jokowi pun tidak menyinggung permasalahan pencabutan revisi perpres untuk DP mobil pejabat negara. "Enggak, enggak ngomong soal itu," jelasnya.
"Enggak, memang enggak ngomong itu kan ranahnya Presiden sebagai kepala negara dengan pejabat dari lembaga Negara. Itu kan bukan pejabat kayak menteri tapi pejabat negara," paparnya.
Sekadar informasi, dalam revisi perpres ini ini, Jokowi menaikkan uang muka untuk pembelian kendaraan menjadi Rp210.890.000 dari Rp116.650.000 bagi pejabat negara. Namun, akhirnya perpres ini akan dicabut kembali oleh Jokowi karena menuai banyak kritik.
Pada 18 Februari 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membalas surat Seskab Andi Widjajanto melalui surat Nomor S-114/MK.02/2015. Berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro itulah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010.
(Martin Bagya Kertiyasa)