Dalam revisi perpres tersebut, Jokowi menaikkan uang muka untuk pembelian kendaraan menjadi Rp210.890.000 dari Rp116.650.000 bagi pejabat negara.
Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan mengakui, usulan kenaikan tunjangan Down Payment (DP) mobil ini sudah dari dulu, namun baru dieksekusi ketika pemerintahan Jokowi-JK. Secara terang-terangan, Luhut menilai kenaikan ini di waktu yang tidak tepat.
"Sebenarnya itu dari dulu sudah ada. Mungkin waktunya tidak pas," ucap Luhut di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/4/2015).