Namun, Luhut mengungkapkan, pejabat negara ini tidak akan menerima kenaikan tunjangan DP pembelian mobil sebesar Rp210 juta sesuai revisi perpres tersebut. Melainkan hanya sekira Rp175 juta.
"Karena angkanya kalau enggak keliru, itu jadi Rp175 juta kira-kira begitu setelah pajak segala macam dipotong," sebutnya.
Luhut pun menilai, pejabat negara yang menerima kenaikan tunjangan DP mobil ini tidak sepenuhnya memerlukan untuk membeli mobil mewah.
"Jadi enggak juga karena teman-teman DPR itu yang memerlukannya. Itu untuk mobil Avanza sederhana juga tidak istimewa. Hanya momentumnya caranya memberi tahunya jadi menimbulkan kegaduhan," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)