Dalam revisi perpres tersebut, Jokowi menaikkan uang muka untuk pembelian kendaraan menjadi Rp210.890.000 dari Rp116.650.000 bagi pejabat negara.
Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan mengakui, usulan kenaikan tunjangan Down Payment (DP) mobil ini sudah dari dulu, namun baru dieksekusi ketika pemerintahan Jokowi-JK. Secara terang-terangan, Luhut menilai kenaikan ini di waktu yang tidak tepat.
"Sebenarnya itu dari dulu sudah ada. Mungkin waktunya tidak pas," ucap Luhut di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Namun, Luhut mengungkapkan, pejabat negara ini tidak akan menerima kenaikan tunjangan DP pembelian mobil sebesar Rp210 juta sesuai revisi perpres tersebut. Melainkan hanya sekira Rp175 juta.
"Karena angkanya kalau enggak keliru, itu jadi Rp175 juta kira-kira begitu setelah pajak segala macam dipotong," sebutnya.
Luhut pun menilai, pejabat negara yang menerima kenaikan tunjangan DP mobil ini tidak sepenuhnya memerlukan untuk membeli mobil mewah.
"Jadi enggak juga karena teman-teman DPR itu yang memerlukannya. Itu untuk mobil Avanza sederhana juga tidak istimewa. Hanya momentumnya caranya memberi tahunya jadi menimbulkan kegaduhan," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)