Menkeu Tak Tahu Tunjangan DP Mobil Pejabat Naik

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 02 April 2015 13:20 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Foto: Okezone)
Share :

"Soal pertimbangan teknisnya, silakan tanya ke Kementerian Keuangan, yang bisa menjelaskan lebih baik," ujar Andi Widjajanto, Kemarin.

Seperti diketahui perpres nomor 39/2015 ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres nomor 68/2010 disebutkan bahwa Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp116.650.000. Dalam Perpres Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.

Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial. (rzk)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya