JAKARTA - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan DP mobil pejabat negara dari Rp116.650.000 menjadi Rp210.890.000. Pertimbangannya, ketentuan sebelumnya tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.
Terkait peraturan tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tidak tahu menahu persoalan biaya DP mobil pejabat yang dinaikkan.
"Saya enggak tahu, saya belum dapat info soal itu, jadi belum bisa menjelaskan," ungkapnya di Ballroom Hotel Kempinski, Kamis (2/4/2015).
Padahal sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa pertimbangan teknis terkait peraturan kenaikan DP mobil pejabat tersebut berada di Kementerian Keuangan.
"Soal pertimbangan teknisnya, silakan tanya ke Kementerian Keuangan, yang bisa menjelaskan lebih baik," ujar Andi Widjajanto, Kemarin.
Seperti diketahui perpres nomor 39/2015 ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres nomor 68/2010 disebutkan bahwa Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp116.650.000. Dalam Perpres Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.
Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial. (rzk)
(Rani Hardjanti)