"Melihat tingkat inflasi, harga kendaraan dan sesuai kewajaran dan kelayakan, kita tetapkan pemberian fasilitas ini sebesar Rp210 juta, di bawah usulan yang sebesar Rp250 juta," papar Askolani.
Mekanisme pencairan fasilitas ini sendiri, dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga tinggi sesuai dengan PAGU yang telah ditetapkan. Melalui pencairan tersebut, nantinya akan diaudit oleh BPK serta harus dipertanggungjawabkan secara seksama.
"Tak sepenuhnya ditanggung oleh negara dan dalam batas yang wajar. Lagipula dalam pencairannya nanti akan diaudit lagi oleh BPK," tandasnya.
Adapun kebijakan ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan sebesar Rp210 juta. (rzy)
(Rani Hardjanti)