Kenaikan DP Mobil Pejabat Naik Tiap Tahun

Prabawati Sriningrum , Jurnalis
Kamis 02 April 2015 20:24 WIB
Kenaikan DP Mobil Pejabat Naik Tiap Tahun (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kenaikan pemberian DP mobil pejabat negara tersebut memang kerap naik setiap tahunnya. Sehingga, kebijakan tersebut terbilang wajar apalagi mengingat tingkat inflasi selama lima tahun cukup tinggi.

"Untuk membantu pejabat negara di lembaga tinggi dengan memberikan dukungan fasilitas. Ini hanya diberikan kepada anggota lembaga tinggi, sedangkan ketua dan wakil ketua serta menteri sudah ada mobil dinas," tutur Askolani di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Sebagaimana diketahui, kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2010, pemerintah hanya memberikan DP mobil pejabat negara sebesar Rp116 juta. Bahkan, pada Perpres Nomor 92 Tahun 2006, fasilitas ini hanya diberikan sebanyak Rp70 juta.

Lebih lanjut Askolani menjelaskan, jika kenaikan pemberian fasilitas ini sudah tertera dalam PAGU di setiap kementerian, sehingga hal ini menjadi hak mereka. Pihaknya mengakui, penetapan fasilitas tersebut sebenarnya sudah diefisienkan oleh pihaknya, mengingat usulan fasilitas tersebut sebesar Rp250 juta per individu.

"Melihat tingkat inflasi, harga kendaraan dan sesuai kewajaran dan kelayakan, kita tetapkan pemberian fasilitas ini sebesar Rp210 juta, di bawah usulan yang sebesar Rp250 juta," papar Askolani.

Mekanisme pencairan fasilitas ini sendiri, dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga tinggi sesuai dengan PAGU yang telah ditetapkan. Melalui pencairan tersebut, nantinya akan diaudit oleh BPK serta harus dipertanggungjawabkan secara seksama.

"Tak sepenuhnya ditanggung oleh negara dan dalam batas yang wajar. Lagipula dalam pencairannya nanti akan diaudit lagi oleh BPK," tandasnya.

Adapun kebijakan ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan sebesar Rp210 juta. (rzy)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya