Susi bercerita, modus perbudakan ABK yang dilakukan PT PBR memang sudah terindikasi oleh pemerintah. Meskipun pada saat yang bersamaan pemerintah tengah menangani kasus di Wanam.
"Benjina belum mulai, tetapi karena AP (Asosiacte Press) kita langsung tangani, isu perbudakan bukan isu baru, tetapi sebelumnya sudah ada, kemudian setelah ditindaklanjuti, indikasi itu ada," kata Susi di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Susi mengakui, kebijakan memerangi illegal fishing dari perairan Indonesia bukan sebagai upaya pemerintah menyelamatkan dari jurang kerugian perekonomian di sektor kelautan dan perikanan.
"Illegal fishing itu jadi vehicle seperti smagling, human trafficking dan lain-lain," tambahnya.
Susi melanjutkan, jika dibiarkan, hal tersebut sudah menerobos peraturan atau tata kelola sektor kelautan dan perikanan yang ada.
"Di sini kita tidak ingin main-main, ingin mengembalikan Indonesia jago maritim, dan ternyata terbongkarnya Benjina sekarang terbuka dan ini modus operandi yang biasa di Illegal fishing," tutupnya.
(Rizkie Fauzian)