JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastutii dilaporkan oleh pemilik Kapal MV Hai Fa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Wakapolri Badrodin Haiti angkat bicara tentang hal tersebut. Menurut Badrodin, sesuai prosedur hukum yang berlaku, Susi harus mengikuti proses hukum.
"Ya proses hukum harus jalan. Tapi kan sebelum diproses kan dilakukan penelitian, penyelidikan, apakah benar itu ada tindak pidananya. Tapi kalau enggak ada kan juga kita hentikan," kata Badrodin di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Badrodin menjelaskan, pihaknya pun tidak dapat langsung menolak laporan tersebut. Melainkan, harus mengikuti proses penelitian hingga penyidikan kasus.
"Bukan, kan melalui proses dulu penelitian dan penyelidikan. Tidak langsung ditolak," sambungnya.
Saat ini, kasus tersebut masih lanjut Badrodin masih dalam tahap penelitian yang mendalam.
Sekadar informasi, Pemilik perusahaan Kapal MV Hai Fa, Chankid melaporkan Menteri Susi ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik berupa tuduhan kapal pencurian ikan. Anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan perusahaan kapal ikan asal China berbendera Panama.