Laporan itu dibuat lantaran Menteri Susi,dianggap mencemarkan nama baik yang menyebabkan kerugian perusahaan karena menyebut Kapal MV Haifa ilegal.
Awal Januari lalu tim dari KKP menangkap kapal diduga pencuri ikan asal Cina berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.
Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah tujuh kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp70 miliar.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Ambon hanya memvonis Nahkoda dan ABK dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta. Imbasnya menteri pemilik Maskapai penerbangan Susi Air meradang yang menuding Kapal tersebut ilegal.
(Fakhri Rezy)