JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastutii dilaporkan oleh pemilik Kapal MV Hai Fa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Wakapolri Badrodin Haiti angkat bicara tentang hal tersebut. Menurut Badrodin, sesuai prosedur hukum yang berlaku, Susi harus mengikuti proses hukum.
"Ya proses hukum harus jalan. Tapi kan sebelum diproses kan dilakukan penelitian, penyelidikan, apakah benar itu ada tindak pidananya. Tapi kalau enggak ada kan juga kita hentikan," kata Badrodin di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Badrodin menjelaskan, pihaknya pun tidak dapat langsung menolak laporan tersebut. Melainkan, harus mengikuti proses penelitian hingga penyidikan kasus.
"Bukan, kan melalui proses dulu penelitian dan penyelidikan. Tidak langsung ditolak," sambungnya.
Saat ini, kasus tersebut masih lanjut Badrodin masih dalam tahap penelitian yang mendalam.
Sekadar informasi, Pemilik perusahaan Kapal MV Hai Fa, Chankid melaporkan Menteri Susi ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik berupa tuduhan kapal pencurian ikan. Anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan perusahaan kapal ikan asal China berbendera Panama.
Laporan itu dibuat lantaran Menteri Susi,dianggap mencemarkan nama baik yang menyebabkan kerugian perusahaan karena menyebut Kapal MV Haifa ilegal.
Awal Januari lalu tim dari KKP menangkap kapal diduga pencuri ikan asal Cina berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.
Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah tujuh kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp70 miliar.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Ambon hanya memvonis Nahkoda dan ABK dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta. Imbasnya menteri pemilik Maskapai penerbangan Susi Air meradang yang menuding Kapal tersebut ilegal.
(Fakhri Rezy)