Sementara itu, Sekretariat Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto, meminta SKK Migas dan KKKS melakukan koreksi mengenai perhitungan cost recovery dan komponen apa saja yang boleh masuk di dalamnya.
"Pemerintah dan SKK Migas harus memberikan peringatan kepada KKKS untuk tidak mengulangi kesalahan mengenai penyusunan cost recovery yang nantinya malah membebankan pemerintah ke depannya,” ungkap Yenny.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah pihak mendesak pemerintah beserta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait praktik penyelewengan yang terjadi di sektor migas Indonesia.
Berdasarkan rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu, BPK melansir telah terjadi penyelewangan di bisnis migas nasional yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 12,45 triliun.
(Martin Bagya Kertiyasa)