"Kami akan memanggil KKKS yang masuk dalam audit BPK. Yang pasti, kami akan melakukan verifikasi ulang dan koreksi untuk menindaklanjuti laporan-laporan penyelewengan tadi," ungkap Kepala Hubungan Masyarakat SKK Migas Rudianto Rimbono di Jakarta, Kamis (15/4/2015).
Rudianto mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti hasil temuan BPK serta meminta KKKS dalam menjelaskan data-data yang diindikasikan terdapat praktik penyelewengan.
Menurutnya, SKK Migas akan melakukan peninjauan terhadap beberapa komponen, baik besaran biaya penggantian investasi KKKS oleh negara disebut dengan cost recovery, maupun penjualan bagi hasil migas yang dituding transaksinya diberlakukan tanpa sepengetahuan SKK Migas.
"Tapi, saya pikir temuan ini tidak perlu dan tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau ranah pindana. Karena pada dasarnya, temuan BPK tadi hanya merupakan kesalahan pencatatan KKKS saja yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Kalau pun ke ranah pidana itu bukan urusan kami," ujarnya.
Sementara itu, Sekretariat Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto, meminta SKK Migas dan KKKS melakukan koreksi mengenai perhitungan cost recovery dan komponen apa saja yang boleh masuk di dalamnya.
"Pemerintah dan SKK Migas harus memberikan peringatan kepada KKKS untuk tidak mengulangi kesalahan mengenai penyusunan cost recovery yang nantinya malah membebankan pemerintah ke depannya,” ungkap Yenny.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah pihak mendesak pemerintah beserta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait praktik penyelewengan yang terjadi di sektor migas Indonesia.
Berdasarkan rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu, BPK melansir telah terjadi penyelewangan di bisnis migas nasional yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 12,45 triliun.
(Martin Bagya Kertiyasa)