Kementerian ESDM Izinkan Pemilik Rusun & Apartemen Jual Listrik

Prabawati Sriningrum , Jurnalis
Kamis 23 April 2015 11:56 WIB
Ilustrasi listrik. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan bagi para pengelola apartemen dan rumah susun. Nantinya, para pengelola apartemen dan Rusun harus memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satya Zulfanitra, mengungkapkan bahwa pengelola boleh memperoleh keuntungan namun dengan persyaratan perolehan izin, maupun marjinnya yang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tapi maksimum marjinnya juga ditentukan sekian persen, tentunya tergantung inflasi dan kurs yang disesuaikan," papar Satya di Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Satya mengatakan, pengelola Apartemen yang berperan menyalurkan listrik kepada tenant (penyewa), baik listrik fasilitas umum atau sosial, membutuhkan penetapan wilayah usaha dan memperoleh IUPTL. Nantinya, tarifnya tersebut ditentukan oleh Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD.

"Sebagai penerbit IUPTL, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif listrik untuk konsumen, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan sanksi administratif kepada pemegang izin," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya