Kementerian ESDM Izinkan Pemilik Rusun & Apartemen Jual Listrik

Prabawati Sriningrum , Jurnalis
Kamis 23 April 2015 11:56 WIB
Ilustrasi listrik. (Foto: Okezone)
Share :

Di sisi lain, dia mengatakan peraturan ini diberlakukan lantaran keluhan para konsumen terutama rumah tangga yang menanyakan aturan ini. "Jadi mereka bertanya (konsumen), aturannya seperti apa sih, terus selisih dari yang seharusnya mereka bayar berapa?,"jelas Satya.

Sekadar informasi, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Kewenangan terkait perizinan ketenagalistrikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur).

Sebagai penerbit IUPLT, Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Selain itu, Gubernur juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan serta menetapkan sanksi administratif kepada pemegang IUPLT yang ditetapkannya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya