YOGYAKARTA - Dua per tiga luas wilayah Indonesia adalah lautan, sehingga memiliki potensi besar untuk perekonomian. Sayangnya, hasil laut belum bisa memberi kesejahteraan karena belum dikelola dengan maksimal.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Achmad Poernomo mengatakan, sumber daya laut semestinya harus dikelola dengan benar. Jika tidak, pemerintah kehilangan USD 800 Miliar per tahun.
"Jika kita dapat memanfaatkan sumber daya laut dengan baik, maka kita bisa memperoleh keuntungan USD800 miliar per tahun," katanya di Yogyakarta.
Keuntungan itu, kata dia, tentu bisa membantu meringankan biaya APBN. Bahkan, pemerintah diklaim tidak perlu utang dengan negara lain. Hanya saja, keamanan laut dan masalah penangkapan ikan secara ilegal masih marak di Indonesia.
Keamanan laut belum bisa sepenuhnya terlepas dari berbagai masalah, seperti pembajakan dan perampokan bersenjata di lautan, aksi teroris, instalansi lepas pantai, perdagangan secara ilegal (alat senjata dan narkotika), penyelundupan dan trafficking, penangkapan ikan secara ilegal, dan perusakan lingkungan laut.
Pada isu IUU Fishing (penangkapan ikan secara ilegal) ini, perlu adanya perhatian masyarakat terkait dengan pemanfaatan ikan. Sebab, jika tidak akan tertinggal dengan negara tetangga yang sumberdaya lautnya kecil.
"Saat ini di Indonesia sudah banyak yang over fishing, artinya banyak ikan yang diambil secara ilegal. Menurut laporan FAO tahun 2014 lalu, sebanyak 91,1 persen stok ikan di dunia sepenuhnya dieksploitasi," katanya.
Dan, lanjutnya, masalah utama karena banyak hasil tangkapan ikan ilegal dan tidak teratur ini terjadi di perairan Indonesia, yakni perairan China Selatan dan Sulawesi.
Untuk itu, dia menyebut perlu penegakan hukum untuk kapal-kapal liar yang menangkap ikan secara ilegal. Sebab menurut data sebagian besar kelautan sudah dijarah oleh kapal-kapal asing.
"Seperti yang terjadi pada tahun lalu, kasus masuknya kapal Hai Fa (Tiongkok) yang masuk perairan secara ilegal bahkan untuk mengelabui keamanan di Indonesia saja mereka berganti bendera dan BBKB sebanyak empat kali. Kedatangan mereka juga untuk mengambil 900 ton ikan, bahkan mereka sudah tujuh kali bolak-balik ke China, ini menjadi angka yang fantastis," jelasnya.
Sekalipun pelanggaran banyak dilakukan, namun saat di persidangan mereka hanya mendapatkan hukuman yang sangat kecil yaitu membayar denda 250 juta dan dipenjara selama enam bulan.
"Coba kita bandingkan dengan seorang nenek yang dituduh mencuri kayu dipenjara lebih lama dari ini. Coba lihat, bahwa masih buruknya penegakan hukum di Indonesia. Seharusnya penegak hukum lebih tegas dan lebih peduli akan sumber daya laut," tandasnya. (fsl)
(Rani Hardjanti)