Mantan Gubernur OPEC untuk Indonesia Meizar Rahman menjelaskan, dalam peraturan anggaran dasar OPEC menyebutkan tidak ada status keluar atau dicoret dari daftar keanggotaan, yang ada hanya dibekukan. Status itulah yang disematkan pada Indonesia di tahun 2008. Jadi Indonesia cukup menyertakan surat pernyataan untuk aktif kembali.
"Jadi dari kacamata OPEC status Indonesia saat ini bukan keluar tapi dibekukan. Jadi kalau mau aktif lagi hanya tinggal bilang saja, pasti diterima," terang Meizar kepada Okezone, Jakarta, Jumat (7/5/2015).
Apa lagi, lanjutnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana hanya ingin menjadi peninjau atau observer dalam acara -acara OPEC bukan anggota secara penuh. Tentu hal itu bukanlah perkara yang sulit, pasalnya tidak ada tanggung jawab iuran yang dibebankan kepada observer.
"Pak Menteri maunya masuk tidak anggota secara formil tapi sebagai observer. Observer tidak ada beban, kalau formil ada iuran tahunan. Kalau tahun 2008 dulu jumlahnya sekitar USD2 juta per tahun," tukasnya.
Indonesia bergabung sebagai anggota OPEC sejak 1962. Status Indonesia saat itu masih sebagai negara pengekspor minyak. Kapasitas minyak yang mampu dihasilkan sekira 1,6 juta barrel per hari. Namun, sayangnya produksi minyak Indonesia kian hari kian surut. Bahkan menyentuh di bawah satu juta barrel per hari.
Menyikapi situasi itu, Indonesia mulai menjadi negara pengimpor minyak sejak 2004 dan mengundurkan diri pada 2008. Namun Presiden OPEC Sheikh Ahmad Fahad Al-Ahmad tetap menyarankan agar Indonesia tidak mundur. Kendati demikian, Indonesia secara resmi tetap mengumumkan keluar dari keanggotaan penuh organisasi tersebut dalam sidang OPEC di Wina, Austria, Selasa 9 September 2008. Hasil Konferensi OPEC ke-149 itu menyepakati diberlakukannya status suspensi keanggotaan kepada Indonesia. OPEC mengharapkan agar Indonesia dapat menjadi anggota penuh OPEC kembali bila situasi memungkinkan.