Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasaan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, kemungkinan masuknya beras palsu di Indonesia bisa saja terjadi. Oleh karena itu dirinya meminta agar pemerintah dan instansi terkait segera bertindak melakukan pengawasan sebelum ada konsumen Indonesia yang menjadi korban.
Menurutnya, pertama yang harus dilakukan adalah mengawasi jalur masuknya beras impor. Hal itu merupakan wewenang dan tanggung jawab dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)
"Harus awasi kerannya, berarti yang harus dipegang pelaku impornya. Ini terkait koordinasi, kalau soal impor itukan ada di Kemendag," ujar Sularsi saat dihubungi Okezone, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Menurutnya, Kemendag bukan hanya memiliki tanggung jawab di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang mengurusi soal ekspor impor, tapi juga Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag yang mengurusi peredaran produk ilegal.