Setelah Pajak Jalan Tol, Jangan Ada Kenaikan Tarif Dulu

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 25 Mei 2015 05:36 WIB
Ilustrasi jalan tol. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap mengejar penerimaan pajak dari berbagai sektor, salah satunya dengan akan tetap memberlakukan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas jasa jalan tol.

Penerapan PPN 10 persen jalan tol ini akan diberlakukan pada Juni 2015 dan hanya di ruas tol tertentu saja, serta hanya berlaku bagi kendaraan pribadi atau golongan I seperti mobil sedan maupun bus kecil.

Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, menilai bahwa momentum penerapan PPN 10 persen jalan tol dirasakan kurang pas pada tahun ini. Mengingat, kondisi perekonomian yang belum kondusif seperti harga BBM yang naik-turun, kenaikan beberapa harga sembako serta belum stabilnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Yustinus menambahkan, walaupun penerapan PPN 10 persen jalan tol dirasakan kurang pas dilaksanakan pada tahun ini, namun hal tersebut sebenarnya sudah ada dalam undang-undang.

"Ya memang secara undang-undang dikeluarkan itu kenakan PPN 10 persen jalan tol, tapi kan persoalannya momentum, harga pada naik, ditambah ada kenaikan PPN 10 jalan tol itu, ada tambahan beban di masyarakat," kata Yustinus kepada Okezone.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya