Setelah Pajak Jalan Tol, Jangan Ada Kenaikan Tarif Dulu

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 25 Mei 2015 05:36 WIB
Ilustrasi jalan tol. (Foto: Okezone)
Share :

Yustinus pun mempertanyakan penerapan PPN 10 persen jalan tol secara teknis. Menurutnya, pihak terkait harus memperhatikan kelayakan ruas jalan tol yang akan dikenakan pengenaan PPN 10 persen jalan tol.

"Nah itu, apakah ada kenaikan tarif tol lagi. Kalau iya jadi double dong. Makanya pemerintah pertimbangkan dulu. Apakah tidak dikenakan dulu. Kalau menurut saya tahun ini kurang pas ya, walaupun secara aturan enggak bisa dihindari," ungkap Yustinus.

Sekedar informasi, DJP tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang PPN. Hal ini dikarenakan adanya perubahan objek pajak yang dikenakan PPN.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya