Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, alasan menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. Artinya, bagi karyawan yang memiliki gaji Rp3 juta per bulan tidak akan kena pajak.
"Kasihan dong, ini saja mereka kadang sudah tidak ada untung bayar pajak. Dengan Rp3 juta sebulan biaya hidup mereka sudah habis, apalagi kalau disuruh bayar pajak. Makanya kita naikan," ungkap dia di kantornya, Kamis (28/5/2015).
Dia menjelaskan perhitungan kenaikan PTKP didasarkan pada besaran upah minimum regional (UMR) dan kebutuhan masyarakat. "Kita hitung berdasarkan kebutuhan hidup, berdasarkan UMR. Itu kan untuk meningkatkan daya beli masyarakat," sebutnya.