Karyawan Bergaji Rp3 Juta Bakal Bebas Pajak

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2015 17:25 WIB
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
Share :

Namun PTKP, lanjut Sigit, tidak akan dibarengi dengan adanya pengembalian kelebihan pajak atau restitusi. Pihaknya berpendapat, jika diterapkan nanti, penyesuaian ini baru berlaku setelah wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

"Nanti SPT masuk, baru diperhitungkan. Mereka bisa memperhitungkan PPh25. Tapi Kita belum sampai ke sana. Mereka bisa adjust. Enggak direstitusi," tandasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya